Uncategorized


Sudah Benarkah Sholat Kita?

SYARAT SAH SUATU IBADAH

Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwasanya ibadah yang kita amalkan tidak diterima di sisi Alloh kecuali jika terpenuhi dua syarat:

1. Hendaknya amalan tersebut ikhlas kepada Alloh, karena sesungguhnya Alloh tidak akan menerima amalan kecuali yang dimurnikan kepada-Nya.

2. Hendaknya ittiba’ (mengikuti) Rosululloh, karena sesungguhnya Alloh tidak akan menerima amalan kecuali yang mencocoki dengan yang petunjuk Rosululloh

ANTARA SUNNAH DAN BID’AH

Definisi Sunnah Secara Bahasa

Sunnah secara bahasa adalah (jalan), yang baik maupun yang jelek.

Definisi Sunnah Secara Istilah

Adapun Sunnah menurut istilah ahli hadits maka dia adalah: “Apa yang datang dari Nabi baik berupa perkataan, atau perbuatan, atau persetujuan, atau sifat fisik, atau perilaku, atau perjalanan hidup, sebelum dan sesudah diangkat menjadi nabi.”

Sedangkan dalam istilah ahli ushul maka Sunnah adalah apa saja yang dinukil dari Nabi secara khusus dari hal-hal yang belum dinashkan dalam al-Qur’an, dia dinashkan dari sisi Nabi yang merupakan penjelas dari yang ada dalam al-Kitab.” (al-Muwafaqot oleh asy-Syathibi 4/3)

Sunnah diartikan juga sebagai lawan dari bid’ah. Ketika bid’ah-bid’ah menyebar, al-Imam asy-Syathibi berkata: “Lafadz (Sunnah) dipakai juga sebagai lawan dari lafadz bid’ah, dikatakan Fulan di atas Sunnah jika dia beramal sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Nabi, dan dikatakan Fulan di atas bid’ah jika dia mengamalkan kebalikannya. (al-Muwafaqot 4/4)

Al-Hafidz Ibnu Rojab berkata: “Sunnah adalah jalan yang ditempuh, maka dia adalah berpegang teguh dengan jalan yang ditempuh oleh Nabi dan Khulafaur Rosyidin, baik berupa keyakinan, perbuatan, dan perkataan. Inilah Sunnah yang sempurna. Karena inilah maka ulama salaf sejak dulu tidak memakai lafadz Sunnah kecuali meliputi semua hal di atas, ini diriwayatkan dari al-Hasan, Auza’i, dan Fudhail bin ‘Iyadh.” (Jami’ul Ulum wal Hikam hlm. 262)

Pengertian Bid’ah

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari al-bad’i yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Segala bentuk bid’ah dalam ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat.

Tidak Ada Bid’ah Hasanah

Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyiah (jelek) adalah salah dan menyelisihi sabda Rosululloh yang artinya: “Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat“.

Rosululloh telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat, dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik

Al-Hafidz Ibnu Rojab mengatakan dalam kitabnya “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rosululloh: “Setiap bid’ah adalah sesat,” merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatu pun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar ad-Dien.

Hadits ini hampir sama dengan sabda Nabi yang artinya: “Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak.” Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Mereka yang mengatakan adanya bid’ah hasanah itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar pada sholat Tarawih: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Juga mereka berkata: “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini),” yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya.”

Jawaban terhadap mereka adalah bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Ucapan Umar: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini,” maksudnya adalah bid’ah menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi telah memerintahkan penulisan al-Qur’an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.

Juga sholat Tarawih, Nabi pernah sholat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sholat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rosululloh masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar menjadikan mereka satu jama’ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (sholat) seorang. Ini bukan merupakan bid’ah dalam ad-Dien.

Tata Cara Wudhu

1. Niat, yaitu kemauan hati melakukan wudhu untuk menjalankan perintah Alloh dan mencari keridhoan-Nya

2. Jika engkau hendak melakukan wudhu maka berniatlah di dalam hatimu untuk melakukannya, dan janganlah engkau melafadzkan dengan lisanmu, karena tidak ada dalil atas pelafadzan niat tersebut, kemudian sebutlah nama Alloh. Sabda Rosululloh sholollohu alaihi wassalam (yang artinya): Tidak sah wudhu seseorang yang tidak disebutkan nama Alloh pada­nya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya, lihat Shohihul Jami’: 7444)

3. Kemudian basuhlah kedua telapak tanganmu sebanyak tiga kali, lalu berkumurlah tiga kali, lalu masukkanlah air ke dalam hidung sebanyak tiga kali, yang ini dilakukan dengan tangan kanan, dan di setiap kalinya keluarkanlah air dari hidung dengan tangan kiri.

4. Kemudian basuhlah wajahmu sebanyak tiga kali, dan disunnahkan bagi seorang laki-laki untuk menyela-nyela jenggotnya.

5. Kemudian basuhlah kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali.

6. Lalu usaplah kepalamu semuanya sebanyak satu kali,

7. Kemudian usaplah kedua telingamu, dan hukum telinga adalah hukum kepala, karena kedua telinga adalah bagian dari kepala.

8. Kemudian basuhlah kedua kakimu sebanyak tiga kali, dan disunnahkan bagimu menggosok sela-sela jari-jari keduanya dengan jari kelingking.

9. Ini semua dilakukan dengan tartib, dan muwa’alah, yaitu melakukan gerakan wudhu langsung setelah gerakan yang sebelumnya, dan disunnahkan juga mendahulukan anggota tubuh yang kanan pada gerakan-gerakan

10. Dan termasuk sunnah adalah berhemat dalam memakai air, tidak berlebih-lebihan, sungguh telah datang hadits bahwa Nabi n pernah berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali

Hal-hal yang membatalkan wudhu

1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur, sedikit atau banyak seperti kencing, berak, madzi, wadi, dan kentut.

2. Tidur yang lama dan berat yang tidak menyisakan kesadaran dan dalam keadaan pantatnya tidak duduk di tanah

3. Menyentuh dzakar dengan bagian dalam telapak tangan atau jari-jari tanpa adanya penghalang.

4. Hilangnya akal dan tertutupnya dengan sebab gila, pingsan, dan mabuk. Hilangnya akal membatalkan wudhu

5. Murtad

6. Makan daging onta.

Syarat-syarat sahnya Sholat

1. Islam. Tidak sah sholat orang yang kafir demikian juga tidak diterima semua amalannya

2. Berakal. Orang gila tidak wajib sholat,

3. Baligh. Tidak wajib sholat atas anak kecil hingga dia baligh berdasarkan hadits di atas, hanya saja hendaknya dia disunnahkan agar dipe-rintah sholat ketika berusia tujuh tahun,

4. Suci dari hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah batalnya wudhu, dan hadats besar ketika seorang belum mandi dari janabah

5. Kesucian tubuh, pakaian, dan tempat dari najis.

6. Sudah masuk waktu sholat. Tidak wajib sholat kecuali ketika sudah masuk waktunya, tidak sah sholat jika dikerjakan sebelum waktunya

7. Menutup aurot.

8. Niat.

9. Menghadap kiblat.

Rukun-rukun Sholat

Sholat memiliki rukun-rukun yang jika ditinggalkan salah satunya, maka batal sholat yang dilakukan. Rukun-rukun tersebut adalah:

1. Niat. Yaitu azam (kemauan yang kuat dari) hati untuk menunaikan sholat tertentu.

2. Takbiratul ihrom.

3. Berdiri jika mampu dalam sholat wajib.

4. Membaca surat al-Fatihah pada setiap roka’at.

5. Ruku’.